Tagline Kami
SH Terate Cabang Ponorogo Berkomitmen "TERDEPAN MEMBANGUN PERSAUDARAAN"

Kangmas Moh. Komarudin : Postingan Akun Facebook Mas Bejoe dan Punjermania Tentang Legalitas dan Hitamkan Ponorogo Itu Hoax

Foto : Bukti dua postingan Hoax.

PONOROGO I shteratecabponorogo.or.id – Penyebaran informasi hoax yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akan menimbulkan keresahan masyarakat luas. Untuk itu masyarakat perlu diingatkan agar memanfaatkan Media Sosial (Medsos) secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Ponorogo, Kangmas Moh. Komarudin, S.Ag, M.Si bahwa dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran warga SH Terate Cabang Ponorogo untuk kiranya bisa memakai Media Sosial (Medsos) dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis, edukatif dan benar.

“Seperti Medsos yang di unggah oleh akun FB Mas Bejoe yang isinya, “Lanange Jagad alhamdulillah setelah mediasi, damai kemarin pihak dari mas Komar gak berani mengeluarkan legalitas disuruh ganti nama organisasinya gak mau, trus kesepakatan musyawarah mau dinamakan PSHT A dan PSHT b, tapi pihak kepengurusan Ketua MasTaufik gak mau, soalnya jelas legalitasnya dan ditunjukkan kesemua yang hadir sedangkan dari mas Komar gak bawa apa apa inpone Ponorogo ngoteniku mas …, terbuka” dan ” akun tiktok @punjermania tentang hitamkan Ponorogo” ini tidak benar alaias Hoax, Jangan saling memecah belah,” kata Kangmas Komarudin, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, Medsos ini akan membuat sesat dan memecah belah masyarakat khususnya di Organisasi SH Terate dan akan merusak moral. Untuk itu, mari kita bersama-sama menyadarkan masyarakat tentang bagaimana penggunaan Medsos yang benar, baik dan positif. Selain itu kita harus bisa mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahayanya penyebaran informasi hoax dari sisi Hukum, Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan.

Kangmas Komarudin juga menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini, juga sudah menyuarakan antisipasi berita Hoax. “Di Indonesia sudah ada KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan,” tandasnya.

  • Reporter : HUMAS-CABANG/ANG
banner 336x280